A. PENDAHULUAN
Indonesia
adalah negara maritim terbesar di dunia, yang memiliki 17.504 pulau yang
membentang dari Sabang sampai Meraoke dengan panjang garis pantai kurang lebih
81.000 Km serta luas wilayah laut sekitar 5,9 juta Km². Sebagai
negara kepulauan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan Negara
Kepulauan (Archipelago State) oleh konfrensi PBB yang diakui oleh dunia
Internasional maka lndonesia mempunyai kedaulatan atas keseluruhan wilayah laut
lndonesia. Indonesia terletak pada posisi silang yang sangat strategis di
antara Benua Asia dan Benua Australia. Peranan laut sangat penting sebagai
pemersatu bangsa serta wilayah lndonesia dan konsekwensinya Pemerintah
berkewajiban atas penyelenggaraan pemerintahan dibidang penegakan hukum baik
terhadap ancaman pelanggaran terhadap pemanfaatan perairan serta menjaga
dan menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Laut
sebagai jalur komunikasi (sea lane on communication) diartikan bahwa
pemanfaatan laut untuk kepentingan lalu-lintas pelayaran antar pulau, antar
negara maupun antar benua baik untuk angkutan penumpang maupun barang,
maka perlu di tentukan alur perlintasan laut kepulauan Indonesia
bagi kepentingan pelayaran lokal maupun internasional serta fasilitas
keselamatan pelayaran seperti Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP),
Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Bengkel Kenavigasian,
Survey Hidrografi untuk menentukan alur pelayaran yang amam serta infrastruktur
lainnya. Pengaturan alur lalu-lintas dan perambuannya guna kelancaran dan
keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab pemerintah dan kita bersama
sebagai penguasa, pengelola, serta pengguna atas Laut. Untuk itu maka
perlu ditetapkan fungsi wilayah perairan guna pemanfaatan sumberdaya alam agar
tidak saling menggangu antar kegiatan pengelolaan laut yang dapat menimbulkan
dampak lingkungan khususnya kecelakaan terhadap transportasi laut dengan
menetapkan alur dan pelintasan melalui pelaksanaan penandaan terhadap bahaya
kenavigasian serta pemutakhiran kondisi perairan melalui kegiatan survey
hidrografi dan kemudian diumumkan ke dunia pelayaran.
B. MAKSUD DAN
TUJUAN
Keamanan dan Keselamatan Pelayaran merupakan faktor yang
sangat penting untuk menunjang kelancaran transportasi laut dan mencegah
terjadinya kecelakaan dimana penetapan alur pelayaran dimaksudkan untuk
menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran melalui pemberian koridor bagi
kapal-kapal berlayar melintasi perairan yang diikuti dengan penandaan bagi
bahaya kenavigasian. Penyelenggaraan alur pelayaran yang meliputi kegiatan
program, penataan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaannya ditujukan
untuk mampu memberikan pelayanan dan arahan kepada para pihak pengguna jasa
transportasi laut untuk memperhatikan kapasitas dan kemampuan alur dikaitkan
dengan bobot kapal yang akan melalui alur tersebut agar dapat berlayar dengan
aman, lancar dan nyaman.
Keselamatan maritim merupakan suatu keadaan yang menjamin
keselamatan berbagai kegiatan dilaut termasuk kegiatan pelayaran, eksplorasi
dan eksploitasi sumberdaya alam dan hayati serta pelestarian lingkungan hidup.
Untuk itu diperlukan tata kelautan dan penegakkan hukum dilaut dalam menjamin
keselamatan, keamanan, ketertiban dan perlindungan lingkungan laut agar tetap
bersih dan lestari guna menunjang kelancaran lalu lintas pelayaran. Konsep
kriteria dan pengaturan di bidang kelautan mempunyai implikasi yang luas dan
harus dipertimbangkan dalam pemanfaatan ruang laut Nasional.
C.
PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI
Dengan memperhatikan keselamatan dan
keamanan berlayar di perairan atupun di alur pelayaran guna menghindari
kecelakaan maka dapat diartikan juga bahwa kapal di dalam melakukan pelayaran
sekaligus menjaga kelestarian lingkungan alur pelayaran sehingga dapat
menghindari terjadinya konflik dalam pemanfaatan wilayah perairan.Setiap kapal
yang berlayar di wilayah alur pelayaran ataupun pelabuhan harus dilakukan
dengan kecepatan aman serta disesuaikan dengan kondisi perairan dan dibawah
pengawasan Adpel. Hal ini dimaksudkan agar lalu-lintas angkutan laut
berlangsung aman dan mampu menjaga kondisi perairan serta dapat merangsang
pembangunan yang berbasis pemberdayaan dan kekuatan lokal.
Dalam melakukan berbagai kegiatan di
laut dan pesisir diterapkan berbagai peraturan perundangan-undangan di bidang
kemaritiman Nasional dan lnternasional seperti hasil konvensi produk
lnternasional United Nation, International Maritime Organization dan lain
sebagainya. Penerbitan peraturan lalu-lintas kapal dimaksudkan agar setiap kapal
yang berlayar di perairan bebas dan menyusuri alur khususnya alur yang sempit
ataupun berada di perairan pelabuhan akan selalu berhati-hati terhadap bahaya
tubrukan. Artinya bahwa kapal akan melakukan gerakan disesuaikan dengan kondisi
perairan sehingga tidak menimbulkan dampak baik terhadap bahaya kecelakaan
maupun lingkungan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aturan diterbitkan badan
dunia guna mencegah tubrukan di laut dalam rangka mempertahankan tingkat tinggi
keselamatan di laut.
D.
PERAN PERHUBUNGAN LAUT DALAM KESELAMATAN PELAYARAN
Persoalannya kepercayaan publik
kepada institusi itulah yang tidak ada selama ini. Masyarakat hanya mengeluh
dan melakukan kritik tentang adanya fasilitas keselamatan pelayaran yang tidak
optimal serta janji-janji pemerintah tentang pembangunan dan perbaikan bila
dalam kerusakan. Yang diperlukan masyarakat adalah hasil dan bukti pelaksanaan
dan juga banyak masyarakat belum mendukung langkah-langkah yang dilakukan (SBNP
hilang) namun pengelolaan keselamatan pelayaran tidak boleh berhenti. Sepanjang
laporan masyarakat masih ada yang berarti keberadaan fasilitas masih dibutuhkan
dan sangat mengganggu apabila tidak berfungsi. Bahkan hingga saat ini setelah
banyak langkah yang telah ditempuh masih terus saja ada pihak yang mengecam
kinerja Direktorat Kenavigasian diantaranya tidak berfungsinya SBNP hingga
terjadinya kapal tubrukan ataupun kandas.
Melaksanakan fungsi keselamatan
pelayaran bukan hal yang mudah yang harus diikuti oleh semua instansi dan
ditunjang dana yang cukup serta kesadaran semua pihak termasuk masyarakat
pengguna serta pesisir dan kelautan. Untuk itu yang perlu dilakukan adalah
membangun menejemen dan aturannya, mendorong pemerintah melakukan terobosan
atau reformasi, mewujudkan fasilitas sarana dan prasarana keselamatan pelayaran
serta membangun kepercayaan ataupun kesadaran masyarakat dan memacu pembentukan
payung aturan. Keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan sehingga perlu segera
diwujudkan dan mengaktifkan fungsi-fungsi keselamatan pelayaran melalui pembentukan
lembaga dan menejemen serta fasilitas sarana dan prasarananya.
E.
FAKTOR YANG MEMEPENGARUHI KESELAMATAN PELAYARAN
Guna mendapatkan perairan yang aman
perlu dipersiapkan fasilitas prasarana dan sarana yang sesuai dengan rencana
dan persyaratan kapal yang melalui wilayah perairan tersebut seperti panjang
dan dimensi alur, banyak tikungan, kondisi alam dan teknis perairan, bahaya
navigasi dan cuaca serta sistem perambuan.
Dalam menghadapi iklim teknologi dan
era informasi komunikasi Navigasi khususnya dibidang pelayaran maka
penyelenggaraan Kenavigasian perlu ditingkatkan kapasitas dan kemampuan melalui
pemanfaatan teknologi satelit dengan penyediaan sistem informasi navigasi yang
memenuhi standard tertinggi guna memastikan ketelitian ataupun peningkatan
akurasi posisi dalam wilayah tertentu. System tersebut dapat dilakukan dengan
menyediakan fasilitas yang segera dapat menentukan posisi kapal di seluruh
dunia serta kapabilitas waktu dan kecepatan untuk pemakaian multi-moda
transportasi.
Melalui penerapan strategi
implementasi ketetapan IMO serta dukungan IALA terhadap pengembangan sarana
bantu navigasi di sektor maritim maka penggunaan teknologi dan informasi
diantaranya dilakukan melalui penyediaan sistem radionavigasi satelit. Dengan
kebijakan dan pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan tingkat keselamatan dan
keamanan pelayaran akan lebih baik oleh karena telah melalui proses penggunaan
penentu posisi tiga dimensi dan sistem penentu kecepatan dan waktu.
F.
POLA PENENTUAN ALUR PERLINTASAN
Tujuan penetapan alur adalah untuk
memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan
keselamatan dan kelancaran berlayar serta effisien dalam
penyelenggraannya.Kawasan alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang
ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran.
G.
PEMANDUAN
Salah satu upaya untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kapal dan kerugian lain dalam pelayaran adalah dengan
melaksanakan jasa pemanduan. Karena pandu dianggap seorang navigator yang
sangat mengetahui kondisi dan sifat perairan setempat disamping keahliannya
untuk mengendalikan kapal melalui saran atau komando perintahnya kepada nakhoda
sehingga kapal dapat melayari suatu perairan dengan selamat.
H.
PEMANFAATAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI
Tuntutan terhadap jasa transportasi laut yang cepat, tepat,
aman, nyaman, teratur dan terjangkau oleh para pengguna jasa semakin meningkat
namun hal tersebut kurang diimbangi oleh pemberian pelayanan yang layak dari
aparat yang bekerja dilapangan. Peranan jasa transportasi laut yang effisien
dan effektif sangat dominan dalam memperlancar arus barang maupun penumpang dan
oleh karena itu perlu diperhatikan keseimbangan dalam penyediaan fasilitas
sarana dan prasarana transportasi laut.
Teknologi dan informasi dapat memberi peluang kepada
pengguna jasa untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik yang dampak lanjutnya
akan meningkatkan kelancaran transportasi laut. Perkembangan demi perkembangan
sangat diharapkan dari teknologi dan informasi seperti munculnya AIS ataupun
VTIS yang akan memudahkan kegiatan pengamatan laut dalam memantau keamanan dan
keselamatan laut. Konvergensi teknologi merupakan hal yang tidak dapat
dihindari dan harus dapat diakomodsikan serta dimanfaatkan dan ditanggapi
secara positif dalam bentuk penyesuaian maupun peningkatan menejemen dan
peralatan serta SDM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar